PEMBINAAN MANASIK KESEHATAN HAJI DIMASA KEBERANGKATAN
Oleh : Erwinsyah
- PENDAHULUAN
Pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan selama pelaksanaan ibadah haji merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan ibadah haji. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji dimana pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan kepada jemaah haji dilaksanakan mulai dari masa tunggu, masa keberangkatan, masa embarkasi, selama diperjalanan, selama di tanah suci sampai jemaah kembali ke tanah air harus dilaksanakan secara berkesinambungan. Hal ini memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga jemaah haji agar tetap dapat menjalankan ibadah haji serta ibadah lainnya secara optimal dan tidak terganggu oleh masalah kesehatan yang berarti.
- SUMBER DAYA MANUSIA
Pelaksanaan pembinaan, pelayanan, perlindungan (binyandung) kesehatan jemaah haji selama masa keberangkatan akan dilaksanakan di daerah masing-masing melalui koordinasi Dinas Kesehatan yang pelaksanaannya biasa dilakukan di Puskesmas dibantu oleh Petugas Haji yang direkrut oleh Puskeshaji melalui rekrutmen yang terdiri dari PPIH kloter yang dulu kita kenal dengan nama Tim Kesehatan Haji Indonesia yang biasa disingkat TKHI dimana tiap kloter akan disiapkan 3 (tiga) orang petugas kesehatan yang terdiri dari 1 orang dokter dan 2 orang perawat, dan PPIH Arab Saudi bidang Kesehatan yang biasa kita kenal dengan PPIH Non Kloter yang perekrutannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), dan Tenaga Pendukung Kesehatan (TPK) dalam penyelenggaraan kesehatan haji.
Adapun Petugas yang direkrut baik PPIH Arab Saudi bidang Kesehatan maupun TKHI kloter berasal dari seluruh wilayah Indonesia dan diupayakan ada keterwakilan tiap daerah sehingga diharapkan seluruh petugas yang terpilih bisa ikut berperan aktif dalam upaya pembinaan kesehatan jemaah haji selama masa keberangkatan di daerah domisilinya masing-masing.
- FAKTOR RISIKO MASALAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Secara umum ada dua faktor risiko kesehatan yang ada pada jemaah haji kita yaitu :
- Faktor Internal
Berasal dari dalam diri jemaah sendiri, antara lain :
- Umur
- Kondisi kesehatan
- Penyakit bawaan
- Faktor Eksternal
Berasal dari luar jemaah, terkait kondisi dan situasi di sekitar jemaah saat melaksanakan ibadah haji, seperti :
- Kerumunan Massa (penularan penyakit)
- Iklim (cuaca dan kelembaban) ekstrim
- Lingkungan dan sosio-budaya
- Lama waktu tempuh perjalanan
Adapun faktor risiko penyakit dan terkait kesehatan yang bisa dialami jemaah di setiap lokus perjalanan ibadahnya adalah :
Faktor risiko di Embarkasi
- Kelelahan
- Dehidrasi
- Diare
Faktor risiko di Pesawat
- Dehidrasi
- Barotitis
- Posisi duduk lama dan DVT
- Jet Lag
- Abdominal Bloating
- Retensi Urin
- Serangan jantung dan kekambuhan penyakit bawaan
Faktor risiko di Bandara
- Kelelahan
- Dehidrasi
- Tersesat
Faktor risiko di Perjalanan darat
- Kelelahan
- Dehidrasi
- Retensi urin
- Posisi duduk lama
Faktor risiko selama di Pondokan
- Kelelahan
- Dehidrasi
- Sengatan panas (Heat Exhaustion, Heat Cramp, Heat Stroke)
- Tersesat
- Kecelakaan lalu lintas
- Kekambuhan penyakit bawaan
Faktor risiko di Arafah
- Kelelahan
- Dehidrasi
- Sengatan panas (Heat Exhaustion, Heat Cramp, Heat Stroke)
- Tersesat
- Gangguan Pernapasan (debu dan kelembaban)
- Kekambuhan penyakit bawaan
Faktor risiko di Muzdalifah
- Cuaca (suhu, debu)
- Kepadatan massa
- Kelelahan
- Dehidrasi
- Retensi urin
- Tersesat
- Kekambuhan penyakit bawaan
Faktor risiko di Mina
- Kelelahan
- Dehidrasi
- Sengatan panas (Heat Exhaustion, Heat Cramp, Heat Stroke)
- Tersesat
- Kekambuhan penyakit bawaan
Faktor risiko tersebut jika tidak dikelola dengan baik akan bisa menyebabkan kekambuhan penyakit bawaan atau bahkan timbulnya penyakit baru pada jemaah haji, masalah kesehatan ini akan berakibat kepada terganggunya proses ibadah jemaah, bahkan lebih jauh bisa menyebabkan kecacatan atau kematian.
- PEMBINAAN MANASIK KESEHATAN DIMASA KEBERANGKATAN
Upaya pembinaan jemaah haji di masa keberangkatan bisa dilaksanakan di daerah masing-masing melalui beberapa forum seperti :
- Posyandu Lansia
- Posbindu PTM
- Pembinaan kesehatan Jemaah Haji di Puskesmas
- Pembinaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Manasik Ibadah dan Kesehatan Kabupaten/Kota
- Pertemuan dan manasik di KBIH
Diharapkan seluruh petugas kesehatan bisa terlibat dalam kegiatan tersebut dan berperan aktif dalam upaya promotif dan preventif sebagai bagian dari pembinaan kesehatan jemaah haji dalam rangka menjaga kondisi isthitaah selama masa keberangkatan jemaah tersebut.
Setelah mengetahui faktor risiko yang bisa dialami oleh jemaah haji selama proses perjalanan dan ibadahnya, maka diharapkan petugas kesehatan yang melakukan pembinaan bisa menyampaikan upaya promotif dan preventif terhadap faktor risiko tersebut.
Beberapa materi edukasi yang sangat perlu disampaikan adalah :
- Faktor risiko yang dihadapi jemaah di setiap lokus perjalanan ibadahnya dan bagaimana mengelolanya
- Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Kecukupan nutrisi
- Penyakit bawaan yang dialami jemaah dan persiapan obat-obatan
- Protokol kesehatan terkait wabah dan penyakit menular
Sehubungan dengan kondisi sekarang adalah masa Pandemi Covid-19, maka materi pembinaan terkait PHBS dan Faktor risiko diharapkan juga fokus membahas bagaimana jemaah bisa mematuhi protokol kesehatan, turut berperan aktif dalam upaya mencegah dan menghindari penularan agar tidak terjangkit selama masa tunggu dan selama proses ibadah di tanah suci serta tidak membawa penyakit tersebut pulang kembali ke tanah air yang nantinya bisa menularkan kepada keluarga dirumah.
- PENUTUP
Pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir dua tahun memberi dampak tertundanya keberangkatan jemaah Haji Indonesia selama dua tahun ini juga memberikan banyak hikmah untuk Indonesia, pemerintah bisa menyiapkan dan mematangkan strategi dan protokol kesehatan terkait covid-19 untuk pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji, bagi jemaah haji walaupun harus tertunda sampai dua tahun tetapi ada waktu untuk meningkatkan status kesehatannya dan mempersiapkan diri menghadapi pandemi covid-19 selama proses ibadah hajinya nanti, dan bagi petugas kesehatan haji yang telah direkrut ada waktu untuk terlibat dan ikut serta melakukan pembinaan kesehatan bagi jemaah haji selama masa keberangkatan agar jemaah bisa mandiri dalam mengelola faktor risiko kesehatannya dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyakit agar tidak terjadi kekambuhan penyakit dan timbulnya penyakit baru kepada jemaah haji sehingga jemaah bisa melaksanakan ibadah haji dengan kondisi sehat dan memenuhi syarat istitaah kesehatan.
REFERENSI :
- Undang-undang Republik Indonesia Tahun No. 08 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji
- Permenkes RI Nomor. 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji
- Permenkes RI Nomor. 62 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji
- Permenkes RI Nomor. 03 Tahun 2018 Tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), dan Tenaga Pendukung Kesehatan (TPK) dalam penyelenggaraan kesehatan haji.
Leave a Reply