SP4N LAPOR!
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang terintegrasi dalam satu pintu saluran pengaduan secara nasional.
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
BBPK Makassar sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik telah terhubung dengan SP4N-LAPOR!. Apabila stakeholder dan masyarakat mengalami atau mengetahui adanya ketidaksesuaian, ketidakwajaran, ataupun kerugian dalam menerima pelayanan yang diberikan oleh BBPK Makassar, pengaduan terhadap hal tersebut dan sejenisnya dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! pada tautan https://lapor.go.id